Sabtu, 05 September 2009

PRINSIP KEADILAN DAN PRINSIP PERLINDUNGAN

PRINSIP KEADILAN

Pertanian organik harus membangun
hubungan yang mampu menjamin
keadilan terkait dengan lingkungan
dan kesempatan hidup bersama.

Keadilan dicirikan dengan kesetaraan, saling
menghormati, berkeadilan dan pengelolaan dunia
secara bersama, baik antar manusia dan dalam
hubungannya dengan makhluk hidup yang lain.

Prinsip ini menekankan bahwa mereka yang terlibat
dalam pertanian organik harus membangun hubungan
yang manusiawi untuk memastikan adanya keadilan bagi
semua pihak di segala tingkatan; seperti petani, pekerja,
pemproses, penyalur, pedagang dan konsumen.

Pertanian organik harus memberikan kualitas hidup yang baik
bagi setiap orang yang terlibat, menyumbang bagi kedaulatan
pangan dan pengurangan kemiskinan. Pertanian organik
bertujuan untuk menghasilkan kecukupan dan ketersediaan
pangan maupun produk lainnya dengan kualitas yang baik.

Prinsip keadilan juga menekankan bahwa ternak harus
dipelihara dalam kondisi dan habitat yang sesuai dengan
sifat-sifat fisik, alamiah dan terjamin kesejahteraannya.
Sumber daya alam dan lingkungan yang digunakan untuk
produksi dan konsumsi harus dikelola dengan cara yang adil
secara sosial dan ekologis, dan dipelihara untuk generasi
mendatang. Keadilan memerlukan sistem produksi, distribusi
dan perdagangan yang terbuka, adil, dan mempertimbangkan
biaya sosial dan lingkungan yang sebenarnya.


PRINSIP PERLINDUNGAN

Pertanian organik harus dikelola secara
hati-hati dan bertanggung jawab
untuk melindungi kesehatan dan
kesejahteraan generasi sekarang dan
mendatang serta lingkungan hidup.

Pertanian organik merupakan suatu sistem yang hidup dan
dinamis yang menjawab tuntutan dan kondisi yang bersifat
internal maupun eksternal. Para pelaku pertanian organik
didorong meningkatkan efisiensi dan produktifitas, tetapi
tidak boleh membahayakan kesehatan dan kesejahteraannya.
Karenanya, teknologi baru dan metode-metode yang sudah ada
perlu dikaji dan ditinjau ulang. Maka, harus ada penanganan
atas pemahaman ekosistem dan pertanian yang tidak utuh.

Prinsip ini menyatakan bahwa pencegahan dan tanggung jawab
merupakan hal mendasar dalam pengelolaan, pengembangan
dan pemilihan teknologi di pertanian organik. Ilmu pengetahuan
diperlukan untuk menjamin bahwa pertanian organik bersifat
menyehatkan, aman dan ramah lingkungan. Tetapi pengetahuan
ilmiah saja tidaklah cukup. Seiring waktu, pengalaman praktis
yang dipadukan dengan kebijakan dan kearifan tradisional
menjadi solusi tepat. Pertanian organik harus mampu mencegah
terjadinya resiko merugikan dengan menerapkan teknologi
tepat guna dan menolak teknologi yang tak dapat diramalkan
akibatnya, seperti rekayasa genetika (genetic engineering).

Segala keputusan harus mempertimbangkan nilai-nilai dan kebutuhan
dari semua aspek yang mungkin dapat terkena dampaknya,
melalui proses-proses yang transparan dan partisipatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar